KESANGGUPAN PEMBURU INDONESIA
23 PASAL
1)
Kami pemburu Indonesia sanggup menyediakan dan menyiapkan diri dalam
rangka pembelaan serta pertahanan Negara dan Pemerintah apabila
diperlukan!
2) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak menyalahgunakan
senjata api berburu yang kami miliki untuk melakukan pelanggaran hukum
maupun kejahatan!
3) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak
melakukan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN-PERATURAN serta
KETENTUAN-KETENTUAN dalam bidang PERBURUAN yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Indonesia!
4) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk
melaksanakan OLAH RAGA BERBURU secara murni dan jujur, dengan penuh
dedikasi, dengan menjunjung tinggi kode etik berburu, dengan disiplin
pribadi (self dicipline and self controle) yang tinggi dan menurut
cara-cara serta aturan-aturan yang telah digariskan Pemerintah!
5)
Kami pemburu Indonesia tidak hanya melakukan perburuan SEBAGAI OLAH
RAGA dan kegemaran (hobby) akan tetapi juga memikirkan dan turut serta
aktif dalam usaha-usaha PELESTARIAN, KONSERVASI dan PRESERVASI: hutan,
satwa liar, flora dan fauna maupun sumber sumber daya alam lainnya!
6)
Kami pemburu Indonesia sanggup untuk se-nantiasa memperhatikan serta
melaksanakan masalah keamanan dan keselamatan dalam berburu dengan
sebaik-baiknya!
7) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk berusaha
semaksimal mungkin untuk menembak satwa buruan dengan satu tembakan yang
tepat (clean kill) agar satwa buruan tersebut MATI SEKETIKA dan tidak
akan menembak sembarangan atau serampangan sehingga dapat mengakibatkan
PENDERITAAN YANG LAMA atau cacad (crippled) kepada satwa buruan yang
bersangkutan!
8) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak
menembak SATWA BURUAN BETINA yang sedang hamil dan satwa buruan yang
BELUM CUKUP DEWASA!
9) Kami pemburu Indonesia adalah penggemar
olah-raga berburu sebagai hobby dan bukan sekali-kali PEMBURU DAGING
(meat hunter). Bukan pembunuh yang berdarah dingin ataupun pemburu yang
gemar melepaskan tembakan dengan seenaknya (trigger happy)!
10)
Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK MEMINJAMKAN senjata api
berburu kami kepada orang lain yang kemampuan serta kemahirannya dalam
menggunakan senjata api diragukan lebih-lebih kepada orang yang tidak
berhak menggunakan!
11) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk
tidak memasuki dan melakukan perburuan dalam hutan-hutan serta
areal-areal yang dinyatakan terlarang untuk dimasuki tanpa izin seperti:
Cagar Alam, Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Tertutup dan areal-areal
lainnya!
12) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak memasuki
areal tanah milik rakyat tanpa izin, merusak atau mengambil tanaman
maupun buah-buahan di pekarangan, kebun, sawah maupun ladang mereka!
13)
Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa menghindari sikap
perbuatan dan tingkah laku yang dapat merusak citra baik pemburu
Indonesia dan yang dapat menimbulkan kerusakan, kebakaran, pencemaran
udara dan air dalam hutan maupun tempat-tempat perburuan lainnya!
14)
Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa bersikap ramah, sopan
santun, bersahabat terhadap penduduk setempat dan tidak akan melakukan
paksaan maupun tindakan lain yang dapat melukai hati mereka!
15)
Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK AKAN MENEMBAK, melukai atau
menyakiti binatang-binatang atau satwa liar lainnya yang BUKAN MENJADI
TUJUAN (TARGET) dari perburuan tersebut!
16) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak mengambil kesempatan memperkaya diri atau MENCARI KEUNTUNGAN APAPUN JUGA!
17)
Kami pemburu Indonesia sanggup untuk berprinsip tidak akan menjual
hasil buruan (jarahan) kami untuk kepentingan apapun juga!
18)
Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK MENYIA-NYIAKAN hasil buruan
kami tetapi akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya!
19) Kami
pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa memelihara persaudaraan,
persahabatan, persatuan serta kerukunan atas dasar setia kawan,
toleransi, loyalitas dan persuasive terhadap sesama pemburu Indonesia
dan senantiasa akan menghindari serta menjauhi persaingan, pertentangan
dan percekcokkan diantara sesama pemburu. Apabila terjadi hal-hal
semacam itu, maka akan kami selesaikan dengan jalan musyawarah dan
mufakat dengan penuh obyektifitas dan kesabaran!
20) Kami pemburu
Indonesia sanggup untuk memberi bantuan ataupun pertolongan kepada
sesama pemburu yang mendapat halangan maupun kesulitan, demikian pula
akan memberikan pertolongan serta bantuan menurut kemampuan kepada
penduduk setempat apabila dibutuhkan!
21) Kami pemburu Indonesia
sanggup untuk senantiasa menghormati adat istiadat, tradisi, kepercayaan
dan keagamaan dari penduduk setempat dalam melaksanakan perburuan!
22)
Kami pemburu Indonesia berjanji bahwa apabila kami melanggar
kesanggupan serta kode etik berburu, maka kami bersedia untuk mendapat
teguran maupun hukuman dari Pimpinan Perbakin yang berwewenang secara
berdiri sendiri atau disamping hukuman dari pihak Pemerintah melalui
badan Pengadilan maupun Badan Penegak Hukum lainnya!
23) Hal-hal
lain yang tidak tertulis dalam Kesanggupan Pemburu Indonesia ini, tetapi
yang menyangkut tentang sikap, tingkah laku, perbuatan, kebiasaan
(custom) serta tradisi (tradition) dan lain sebagainya yang dapat
menjaga, menegakkan serta meningkatkan harkat, martabat serta citra yang
baik bagi Pemburu Indonesia akan kami ikuti dan akan kami laksanakan
dengan sebaik-baiknya!
SELESAI
JAKARTA,13 JANUARI 1986
P.B PERBAKIN
BIDANG BERBURU