
akin atau Persatuan
Menembak Indonesia merupakan organisasi yang bergerak dalam cabang
olahraga menembak dan berburu di Indonesia.
Dilansir dari perbakin-kotamalang.or.id, sejarah dari Perbakin sendiri
dimulai ketika terbentuknya NCIG atau perkumpulan berburu menggunakan
senjata api pada paruh awal abad 20 yang merupakan strategi politik
kolonial dalam melakukan pendekatan keamanan kepada masyarakat.
Baca juga : Perbakin Bekasi: Pelaku Koboi Jalanan Bukan Anggota Kami
Pada awalnya cabang olahraga ini tidak disertakan dalam PON (Pekan
Olahraga Nasional) Solo 1948. Barulah pada tahun 1950 cabang ini mulai
ditampung oleh Perkumpulan Pemburu yang disebut Perhimpunan olahraga
Perburuan di Indonesia (POPRI).
Akhirnya pada tahun 1960 terbentuklah Perbakin sekaligus membuat POPRI
tidak bisa berkembang lagi dan harus tergabung ke dalam Perbakin.
Sebagai salah satu cabang olahraga penyalur hobi, untuk mendaftar
menjadi anggota perbakin tentunya memiliki syarat tersendiri. Apalagi
senjata api tidaklah dilegalkan untuk umum di Indonesia.
Baca juga : Pelaku Koboi Jalanan di Bekasi Mengaku Anggota Perbakin
Berikut beberapa syarat untuk bergabung dalam Perbakin :
- Terdaftar dalam klub resmi yang dinaungi Perbakin
- Memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan surat rekomendasi dari klub
- Lampiran fotokopi KTP
- Pas foto 3x4 (4lembar) dan 4x4 (4 lembar) latar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Khusus untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran, minimal pernah
mengikuti kejuaraan di tingkat provinsi dengan melampirkan hasil
pertandingan.
- Khusus untuk calon anggota Bidang Berburu, harus melampirkan fotokopi
Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
- Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, harus melampirkan fotokopi
Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
- Calon anggota juga harus membayar administrasi yang sudah ditentukan
oleh masing-masing Pengcab dan Klub.
Untuk biaya anggota Perbakin sendiri adalah sebagai berikut :
Biaya Administrasi Rp600.000
Biaya Penerimaan Anggota Baru Rp1.500.000
Biaya Latihan Rp100.000 per bulan
Iuran Wajib Anggota Rp50.000 per bulan
Artikel ini telah
diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 29 Agustus 2022 - 18:09
WIB oleh Rizky Darmawan dengan judul "Ini Sejarah Perbakin dan Syarat
Menjadi Anggota, Simak Penjelasannya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/869999/15/ini-sejarah-perbakin-dan-syarat-menjadi-anggota-simak-penjelasannya-1661771323
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android:
https://sin.do/u/android- iOS:
https://sin.do/u/iosPerbakin sendiri
dimulai ketika terbentuknya NCIG atau perkumpulan berburu menggunakan
senjata api pada paruh awal abad 20 yang merupakan strategi politik
kolonial dalam melakukan pendekatan keamanan kepada masyarakat.
Baca juga : Perbakin Bekasi: Pelaku Koboi Jalanan Bukan Anggota Kami
Pada awalnya cabang olahraga ini tidak disertakan dalam PON (Pekan
Olahraga Nasional) Solo 1948. Barulah pada tahun 1950 cabang ini mulai
ditampung oleh Perkumpulan Pemburu yang disebut Perhimpunan olahraga
Perburuan di Indonesia (POPRI).
Akhirnya pada tahun 1960 terbentuklah Perbakin sekaligus membuat POPRI
tidak bisa berkembang lagi dan harus tergabung ke dalam Perbakin.
Sebagai salah satu cabang olahraga penyalur hobi, untuk mendaftar
menjadi anggota perbakin tentunya memiliki syarat tersendiri. Apalagi
senjata api tidaklah dilegalkan untuk umum di Indonesia.
Baca juga : Pelaku Koboi Jalanan di Bekasi Mengaku Anggota Perbakin
Berikut beberapa syarat untuk bergabung dalam Perbakin :
- Terdaftar dalam klub resmi yang dinaungi Perbakin
- Memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan surat rekomendasi dari klub
- Lampiran fotokopi KTP
- Pas foto 3x4 (4lembar) dan 4x4 (4 lembar) latar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Khusus untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran, minimal pernah
mengikuti kejuaraan di tingkat provinsi dengan melampirkan hasil
pertandingan.
- Khusus untuk calon anggota Bidang Berburu, harus melampirkan fotokopi
Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
- Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, harus melampirkan fotokopi
Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
- Calon anggota juga harus membayar administrasi yang sudah ditentukan
oleh masing-masing Pengcab dan Klub.
Untuk biaya anggota Perbakin sendiri adalah sebagai berikut :
Biaya Administrasi Rp600.000
Biaya Penerimaan Anggota Baru Rp1.500.000
Biaya Latihan Rp100.000 per bulan
Iuran Wajib Anggota Rp50.000 per bulan
Artikel ini telah
diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 29 Agustus 2022 - 18:09
WIB oleh Rizky Darmawan dengan judul "Ini Sejarah Perbakin dan Syarat
Menjadi Anggota, Simak Penjelasannya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/869999/15/ini-sejarah-perbakin-dan-syarat-menjadi-anggota-simak-penjelasannya-1661771323
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android:
https://sin.do/u/android- iOS:
https://sin.do/u/iosPerbakin sendiri
dimulai ketika terbentuknya NCIG atau perkumpulan berburu menggunakan
senjata api pada paruh awal abad 20 yang merupakan strategi politik
kolonial dalam melakukan pendekatan keamanan kepada masyarakat.
Baca juga : Perbakin Bekasi: Pelaku Koboi Jalanan Bukan Anggota Kami
Pada awalnya cabang olahraga ini tidak disertakan dalam PON (Pekan
Olahraga Nasional) Solo 1948. Barulah pada tahun 1950 cabang ini mulai
ditampung oleh Perkumpulan Pemburu yang disebut Perhimpunan olahraga
Perburuan di Indonesia (POPRI).
Akhirnya pada tahun 1960 terbentuklah Perbakin sekaligus membuat POPRI
tidak bisa berkembang lagi dan harus tergabung ke dalam Perbakin.
Sebagai salah satu cabang olahraga penyalur hobi, untuk mendaftar
menjadi anggota perbakin tentunya memiliki syarat tersendiri. Apalagi
senjata api tidaklah dilegalkan untuk umum di Indonesia.
Baca juga : Pelaku Koboi Jalanan di Bekasi Mengaku Anggota Perbakin
Berikut beberapa syarat untuk bergabung dalam Perbakin :
- Terdaftar dalam klub resmi yang dinaungi Perbakin
- Memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan surat rekomendasi dari klub
- Lampiran fotokopi KTP
- Pas foto 3x4 (4lembar) dan 4x4 (4 lembar) latar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Khusus untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran, minimal pernah
mengikuti kejuaraan di tingkat provinsi dengan melampirkan hasil
pertandingan.
- Khusus untuk calon anggota Bidang Berburu, harus melampirkan fotokopi
Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
- Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, harus melampirkan fotokopi
Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
- Calon anggota juga harus membayar administrasi yang sudah ditentukan
oleh masing-masing Pengcab dan Klub.
Untuk biaya anggota Perbakin sendiri adalah sebagai berikut :
Biaya Administrasi Rp600.000
Biaya Penerimaan Anggota Baru Rp1.500.000
Biaya Latihan Rp100.000 per bulan
Iuran Wajib Anggota Rp50.000 per bulan
Artikel ini telah
diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 29 Agustus 2022 - 18:09
WIB oleh Rizky Darmawan dengan judul "Ini Sejarah Perbakin dan Syarat
Menjadi Anggota, Simak Penjelasannya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/869999/15/ini-sejarah-perbakin-dan-syarat-menjadi-anggota-simak-penjelasannya-1661771323
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android:
https://sin.do/u/android- iOS:
https://sin.do/u/ios
APA PERLUNYA MASUK PERBAKIN ?
Jika anda hobby
menembak, bakat itu bisa disalurkan melalui organisasi resmi yaitu
Perbakin, apabila melalui pembinaan klub dan anda berprestasi, maka
nanti akan dikirim menjadi Atlet Menembak Perbakin, disitu anda bisa
mengukur ketrampilan menembak melalui Kejuaraan Daerah (Porkab/Kot,
Porprov), Nasional (PON) maupun Internasional (Sea Games, Asian Games,
Olympiade). Jika anda ingin memiliki Senjata (Angin dan Api) secara
resmi dan sah untuk Olahraga, maka harus menjadi anggota Perbakin lebih
dulu dan mengikuti ketentuan yang ada.
Untuk kebutuhan mimis dan peralatan menembak silahkan klik disini
INGIN MENJADI ANGGOTA PERBAKIN ?
Anda harus
masuk dulu menjadi Anggota Klub Menembak yang resmi dengan AD dan ART
Klub yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Perbakin tahun 2022,
Mengikuti Latihan rutin, Aktif mengikuti kejuaraan menembak, Sehat
Jasmani dan Rohani, Disiplin, Berkelakuan baik dan Mematuhi peraturan
klub.
Untuk kebutuhan mimis dan peralatan menembak silahkan klik disini
APA GUNANYA KTA
Sebagai
identitas bahwa anda adalah Anggota Perbakin Resmi, tercatat dalam
Database PB. Perbakin, KTA termasuk sebagai persyaratan untuk mengikuti
Kejurnas Menembak, untuk mengajukan ijin memiliki Senjata Api (dalam
jumlah terbatas), Peluru (dalam jumlah terbatas), dll.
MEMILIKI SENJATA API PERBAKIN
Perbakin hanya
memfasilitasi kepemilikan Senjata Api (Laras Panjang dan Pistol) untuk
Olahraga, apabila anda sudah memenuhi syarat tersebut diatas, anda bisa
memiliki Senjata Api untuk olahraga dan harus mematuhi ketentuan sesuai
Peraturan Kapolri (Perkap) No.8 Tahun 2012 (Perkap bisa dibuka di
internet).
BAGAIMANA DENGAN AIRSOFT GUN ?
Sesuai Perkap Kapolri No.8 Tahun 2012, Pasal 4 Ayat 4 : "Bahwa Airsoft gun hanya di pergunakan untuk olah raga tembak reaksi".
CARA MEMPEROLEH KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) PERBAKIN
KTA Perbakin
yang resmi adalah yang dikeluarkan oleh PB. Perbakin, yaitu
diterbitkannya KTA sebagai Atlet dan KTA sebagai Pengurus Perbakin.
Untuk mendapatkan KTA Atlet (Target, Reaksi dan Berburu], anda harus
memiliki syarat-syarat khusus, yaitu pernah ikut Kejuaraan, ikut Ujian
Sertifikasi, Berkelakuan Baik, Sehat Jasmani Rohani, Usia minimal 14
Tahun (Target), mengisi Formulir sesuai KTP, membayar luran, dst. Jika
syarat2 sudah terpenuhi, anda mendaftar melalui klub, diteruskan ke
Perbakin Kabupaten/Kota, di rekomendasi oleh Perbakin Provinsi dan
dikirim ke PB.Perbakin di Jakarta untuk diterbitkan KTA.
ANGGOTA BARU UNTUK KTA PB. PERBAKIN BIDANG BERBURU/TARGET/REAKSI
1. |
Pas foto ukuran 4 x 6 |
: 3 lbr |
2. |
Pas foto ukuran 2 x 3 |
: 3 lbr |
|
(Background Merah) |
|
3. |
FC KTP yang masih berlaku |
: 2 lbr |
4. |
FC Sertifikat Penataran |
: 2 lbr |
|
(Target : Piagam Kejuaraan kalau ada) |
|
5. |
SKCK |
: 2 lbr |
6. |
Menigisi Formulir. |
: 2 lbr |
|
Ditandatangani Ketua Pengcab, Ketua Perkumpulan dan Pemohon. |
7. |
Membayar biaya Administrasi |
: 2 lbr |
ANGGOTA LAMA UNTUK PERPANJANGAN KTA PB. PERBAKIN BIDANG BERBURU/TARGET/REAKSI
1. |
Pas foto ukuran 4 x 6 |
: 3 lbr |
2. |
Pas foto ukuran 2 x 3 |
: 3 lbr |
|
(Background Merah) |
|
3. |
FC KTP yang masih berlaku |
: 2 lbr |
4. |
FC KTA PB Perbakin yang berlaku |
: 2 lbr |
5. |
FC Sertifikat Penataran |
: 2 lbr |
|
(Target : Tidak ada) |
|
6. |
Menigisi Formulir. |
: 2 lbr |
|
Ditandatangani Ketua Pengcab, Ketua Perkumpulan dan Pemohon. |
7. |
Membayar biaya Administrasi |
: 2 lbr |